Seluma, Beritakhatulistiwa.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mulai membuka pendaftaran badan Adhoc di tingkat Desa dan kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma Tahun 2024. Jumlah PPS yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Seluma sebanyak 606 petugas yang nantinya akan disebar secara merata.
Bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa segera mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman https://siakba.kpu.go.id/. Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar dilaman tersebut, maka bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Seluma yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Pasar Tais, Kabupaten Seluma.
Berikut kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
•> Pembentukan Pantia Pemungutan Suara (PPS)
1. Pengumuman Pendaftaran Calon anggota PPS Tanggal 2-6 Mei 2024 (5 Hari).
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanggal 2-8 Mei 2024 (7 Hari).
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanggal 9-11 Mei 2024 (3 Hari).
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Tanggal 3-12 Mei 2024 (10 Hari).
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Tanggal 13-14 Mei 2024 (2 Hari).
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Tanggal 15-18 Mei 2024 (4 Hari).
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Tanggal 19-20 Mei 2024 (2 Hari).
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS Tanggal 13-20 Mei 2024 (8 Hari).
9. Wawancara Calon Anggota PPS Tanggal 21-23 Mei 2024 (3 Hari).
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Tanggal 24-25 Mei 2024 (2 Hari).
11. Penetapan Calon Anggota PPS Tanggal 25 Mei 2024 (1 Hari).
12. Pelantikan Anggota PPS Tanggal 26 Mei 2024 (1 Hari).
Pewarta | I.Z 01