Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaBerita UtamaPejabat Desa Dijabat Keluarga, Kepala Desa Penago 2 Diduga Bangun Dinasti

Pejabat Desa Dijabat Keluarga, Kepala Desa Penago 2 Diduga Bangun Dinasti

Seluma, Beritakhatulistiwa.com- Ternyata, meski sudah acap kali diberitakan masih saja terdapat beberapa oknum Kepala Desa terindikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mengangkangi aturan yang berlaku.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Penago 2, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, diduga kuat perangkat Desa berinisial (D) mempunyai hubungan darah dengan Kepala Desa (Kades) yaitu hubungan dari Bapak saudara kandung. Sementara itu dari beberapa informasi yang didapat, bahwa (Red, D) sebelum dilantik menjadi Kaur Pemerintahan di Desa Penago 2, ia pernah menjabat sebagai salah satu Kepala Dusun (Kadus) di Desa Penago 2.

Terlepas hal tersebut ada unsur kesengajaan atau karena faktor kebetulan, namun hal ini menarik untuk diungkap, sebab berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: poin (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.

Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber Apa yang dimaksud dengan keluarga sedarah atau semenda? dan apa yang dimaksud dengan derajat ketiga? “Pengertian keluarga sedarah tidak dijelaskan dalam KUHAP, namun bisa dilihat pengertiannya secara umum dalam Pasal 290 Burgerlijk Wetboek bahwa keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang satu adalah keturunan yang lain atau Semende mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat”.

Sedangkan pengertian keluarga semenda juga bisa dilihat dari Pasal 295 Burgerlijk Wetboek yaitu,“Satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Contoh: kakak ipar, adik ipar dari bapak”. Sementara itu, derajat ketiga yang dimaksud adalah keluarga yang dihitung berdasarkan 3x (tiga kali) kelahiran, misalnya paman/bibi (pihak berperkara sebagai keponakannya) dan keponakan (pihak berperkara sebagai pamannya).

Untuk mempertanyakan kebenaran hal tersebut, awak media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita kepada Kades Penago 2, namun sayangnya sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan maupun Kades belum bisa dihubungi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments