Seluma, Beritakhatulistiwa.com- Pemerintah Desa (Pemdes) Maras Bantan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap 3 anggaran Tahun 2024 pada Kamis, (16/01/2025) yang bertempat di Kantor Desa Maras Bantan dan dihadiri oleh Camat beserta jajaran dan tim Monev, Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD beserta anggotanya, Pendamping Desa (PD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, insan Pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Monev tahap 3 Tahun anggaran 2024, tim Monev disambut langsung oleh Kepala Desa Maras Bantan Jauhari beserta seluruh perangkat desa. Kepala Desa Maras Bantan Jauhari menjelaskan, bahwa Monitoring adalah proses pengumpulan dan menganalisis informasi secara berkelanjutan dari penerapan suatu program atau kegiatan untuk mengetahui apakah telah berjalan sesuai rencana, sementara itu Evaluasi berarti penilaian berskala terhadap relevasi, efesiensi, dan dampak dari suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan.
“Pemerintah desa Maras Bantan menyambut baik dengan adanya Monev tahap 3 anggaran Tahun 2024 ini yang memang bertujuan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintah desa Maras Bantan pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi, serta pelaporan,” tuturnya.
“Ada 2 titik pembangunan di Monev tahap 3 ini yaitu Jalan Rabat Beton Bitasan dengan volume 100M X 1.0M X 0.10M dengan anggaran sebesar Rp. 32.384.250 serta Rehab Rabat Beton dengan volume 350M X 1.55M X 0.15M dengan anggaran sebesar Rp. 119.844.400. Semua kegiatan tersebut berasal dari anggaran DD Tahun 2024, saya selaku Kades berharap agar seluruh pemerintahan yang ada di Desa bisa lebih mengoptimalkan dalam segi pelayan kepada masyarakat kedepannha,” imbuhnya.
Camat Kecamatan Semidang Alas Maras Nurdin, S.Ip mengatakan, bahwa Monitoring dan Evaluasi ini merupakan salah satu syarat untuk pengajuan Dana Desa (DD) berikutnya, maka tim Monev Kecamatan Semidang Alas Maras kali ini lebih didasarkan sebagai pembinaan serta untuk mengingatkan pemerintah desa dalam penggunaan atau penyerapan Dana Desa tahap 3 di Desa Maras Bantan.
“Dengan adanya Monev tersebut, bertujuan untuk mengawasi dan memperbaiki kekurangan yang terdapat disetiap program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa yang selanjutnya diharapkan hasil pekerjaan fisik sesuai dengan mutu dan kualitas yang telah ditetapkan serta dapat dipakai dengan jangka waktu yang lama sekaligus data pendukung adminitrasi yang tersaji baik dan bersifat akuntabel,” ujarnya.
Pewarta | Am027