Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaBerita UtamaPemberhentian Sementara Pejabat Kaur Tuai Banyak Pertanyaan, Firjan Eka Budi: Apakah Sudah...

Pemberhentian Sementara Pejabat Kaur Tuai Banyak Pertanyaan, Firjan Eka Budi: Apakah Sudah Sesuai Dengan Prosedur?

Kaur, Beritakhatulistiwa.com- Setelah terbitnya keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi Nomor :100- 33.2-288 tahun 2025, banyak tuai perhatian publik dan para pejabat dilingkungan DPRD Kaur, BKN, Kantor Regional VII Palembang, serta sorotan dari tokoh masyarakat yang hingga kini tetap membuat kegaduhan dijajaran ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur sendiri terhadap tindakan Bupati Kaur yang diduga dalam membuat Surat Keputusan (SK) tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua Komisi I DPRD Kaur Firjan Eka Budi, A.p, S.E mempertanyakan akan pemberhentian sementara para pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Kaur,“Seberapa urgensikah yang ke 17 pejabat itu…? Kami mempertanyakan dasar hukum pemberhentian pejabat tersebut, begitu juga secara prosedural apakah Kegiatan pemberhentian sementara itu sudah melewatkan proses yang benar apa tidak, ini perlu dijawab oleh pemerintah daerah. Jangan sampai dengan adanya pemaksaan pemberhentian tersebut ada muatan politik, sehingga keputusan tersebut bisa Maladministrasi dan ini artinya bisa dikatakan cacat hukum,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan seperti ASN, lanjut Firjan, bisa menimbulkan kegaduhan dikalangan ASN,“Kami meminta terjadinya mutasi atau penyegaran birokrasi dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kaur ini tidak melanggar Maladministrasi dalam hal penyalahgunaan wewenang jabatan, sehingga ada indikasi pelanggaran pidana terhadap 17 pejabat Kabupaten Kaur,” imbuhnya.

Oknum ASN yang diberhentikan sementara sebut saja Mr. X tersebut mengatakan,“Kami tanggal 24 Maret 2025 dipanggil ke Pemda Kaur untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan ditempat kami bekerjadi padahal Kegiatan itu dan SK nya sudah keluar.

Berikut dasar pemberhentian jabatan sementara yang diduga berbentuk ancaman seperti:

1. Penandatanganan pengunduran diri.

2. Mau diperiksa dengan alasan adanya TGR.

3. Seandainya umur sudah tua seperti Sinarudin dan Opalara tidak mengundurkan diri akan terjadi ganti rugi. Sehingga, pejabat yang diberhentikan sementara tersebut ada yang menandatangani dan ada juga yang tidak menandatangani.

“Inilah yang aneh dari sikap pemerintah daerah Kabupaten Kaur, sangat disayangkan dan akan berdampak dimasa yang akan datang oleh. Kami berharap kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BKN Untuk memperhatikan kejadian pemberhentian sementara kemarin untuk diusut secara hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kaur sudah menerima surat dari BKN Regional VII Palembang pada tanggal 20 Maret 2025, dan sampai berita ini diterbitkan PLT Kabid Mutasi Yosi belum bisa untuk dihubungi baik melalui pesan WhatsApp, Telepon, maupun didatangi dikantor untuk dimintai konfirmasi demi keberimbangan berita. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments